Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
409/Pdt.P/2026/PA.Lbt Ardi Pulubuhu bin Mointi Pulubuhu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 409/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 409/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Ardi Pulubuhu bin Mointi Pulubuhu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Hamsa Tuluki kepada Nazir bernama Ardi Pulubuhu pada tahun 2001 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Ardi Pulubuhu dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Mohamad Tuluki;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Tani;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Mohamad Tuluki;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Mohamad Tuluki;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya