Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
889/Pdt.G/2026/PA.Lbt Faradila Limonu 1.Noldi D. Limonu
2.Pemerintah Desa Pentadio Timur
3.Mastin Karim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 889/Pdt.G/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat 889/Pdt.G/2026/PA.Lbt
Penggugat
NoNama
1Faradila Limonu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Rivky Mohi,SHFaradila Limonu
Tergugat
NoNama
1Noldi D. Limonu
2Pemerintah Desa Pentadio Timur
3Mastin Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggat dan Tergugat I adalah ahli waris dari Almarhum Yamin D. Limonu
3. Menyatakan tanah objek  sengketa yang terletak di Desa Pentadio Timur,Kecamatan Telaga Biru,  Kabupaten Gorontalo  ang luasnya ±  4.800 M?2; (empat ribu delapan ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rudin Bahuwa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ruga Bahuwa
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Abdul Rahman Lanjoi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Aisa Bayo
Adalah tanah Budel dari Almarhum YAMIN D. LIMONU yang belum dibagi waris 
4. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan segala bentuk surat yang diajukan oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
6. Menyatakan segala bentuk surat termasuk surat pembatalan jual beli yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
8. Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng dengan jumlah sebesar Rp.150.000.000,- (Seratu Lima Puluh Juta Rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat dan Turut Tergugat  lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
10. Menghukum Para tergugat untuk atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun,penyerahan tanah objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
11. Menyatakan segala bentuk surat para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
12. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lain yakni verzet,banding maupun kasasi.
14. Menghukum para Tergugat maupun Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
15. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar biaya perkara.
 
 SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak