INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 302/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Ridwan Husain bin Salim Husain | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 302/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 302/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Almarhum Abdullah Tahir kepada Nadzir yang bernama Almarhum Ismet Tahir, pada tanggal 29 Maret 2006 atas obyek berupa tanah yang terletak di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo seluas 1.900 m?2; (seribu sembilan ratus meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Almarhum IsmetTahir dengan batas-batas sebagai berikut;
3. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Mohamad Sangit;
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ismet Tahir;
5. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asna Tahir;
6. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kasuni Tahir;
7. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
8. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
