Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2026/PA.Lbt Ha. Yuslin Hasan binti Baji Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat 305/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Ha. Yuslin Hasan binti Baji Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ha. Yuslin Hasan kepada Nadzir yang bernama Jasman, pada tahun 2017 atas obyek berupa tanah terletak di Desa Pone, Kecamatan LImboto Barat seluas 506 m?2;  (lima ratus enam meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Jasman Halada dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Afriyanto Hida;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Afni Hasan;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya