Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
661/Pdt.G/2026/PA.Lbt NURSIA SAID BINTI IBRAHIM SAID HARUN MAHMUD BIN NANI KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 661/Pdt.G/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat 661/Pdt.G/2026/PA.Lbt
Penggugat
NoNama
1NURSIA SAID BINTI IBRAHIM SAID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf SaduNURSIA SAID BINTI IBRAHIM SAID
Tergugat
NoNama
1HARUN MAHMUD BIN NANI KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita marital dalam perkara ini..

3. Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat berupa :

3.1. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang telah bersertipikat Hak Milik No. 00293 dengan Luas 10.540 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Bakar Adam

Batas sebelah Timur dengan Sungai/saluran air

Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Ahmad Pakaya

Batas sebelah Barat dengan Jalan Desa

3.2. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang telah bersertipikat Hak Milik No. 0017 dengan Luas 17.589 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Bakar Adam

Batas sebelah Timur dengan Jalan Desa

Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Ahmad Pakaya

Batas sebelah Barat dengan Sungai/saluran air

3.3. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas transaksi jual beli sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli No. 593.2/Lm.28/X/2023 dengan Luas 20.022 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Utara dengan saluran Air

Batas sebelah Timur dengan Jalan Tani

Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Abas Hasan

Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Harun Mahmud dan Nani Anoi

3.4. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas dasar tukar menukar dengan 1 ekor sapi milik dari Djafar Pasue dengan Luas ±7000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Nani Anoi

Batas sebelah Timur dengan tanah milik dari Harun Mahmud

Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Tona Dama

Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Mahmud Jau

3.5. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Mosigute, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas dasar Jual Beli dengan saudara ka pulu sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan Luas ±30.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Yunus Abdulrahman

Batas sebelah Timur dengan tanah milik dari Yusuf Antunta

Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Rahman Mustapa

Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Rahman Said

3.6. 207 Pohon Kelapa kesemuanya tumbuh diatas tanah objek sengketa yang masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut :

1. 40 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.1 dan 3.2

2. 110 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.3

3. 20 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.4

4. 37 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.5

4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat secara adil masing-masing setengah bagian.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menjual harta bersama tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada keadaan semula;

7. Menyatakan apabila objek sengketa yang telah diperjual belikan kepada Turut Tergugat tidak dapat dikembalikan, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ½ (seperdua) nilai objek sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)

8. Menyatakan apabila pembagian atas harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual dengan secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun kantor lelang Negara atas biaya Tergugat;

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak