Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2026/PA.Lbt Ridwan Kuro Imran bin Kuro Imran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 430/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Ridwan Kuro Imran bin Kuro Imran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Maimun Lamusu kepada Nazir bernama Ridwan Kuro Imran pada tanggal 23 Agustus 2021 atas obyek berupa tanah  dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Ridwan Kuro Imran dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Hamid Abdulah
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Saiful Isa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hamid Abdulah
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya