Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2026/PA.Lbt Rahim G. Umar bin Gani Umar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 287/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Rahim G. Umar bin Gani Umar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Hendrik Neni Bilondatu kepada Nadzir yang bernama Rahim G. Umar, pada tahun 1997 atas obyek berupa tanah seluas 484m?2; (empat ratus delapan puluh empat meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jl. Desa;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hendrik Bilondatu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah pekuburan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Saleh Y Baliu;
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  2. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya