Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2026/PA.Lbt Dedi Karim bin Rahim Karim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 401/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Dedi Karim bin Rahim Karim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Abd. Kadir Usman kepada Nazir bernama Rusni Hanapi pada tahun 2020 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Rusni Hanapi dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Yongki;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Amin Mohune;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ratna Mertosono;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya