Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2026/PA.Lbt Razak bin Hasan Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 290/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Razak bin Hasan Umar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Talib Pido kepada Nadzir yang bernama Abdullah Hasan, pada tanggal 10 Juli 1991 atas obyek berupa tanah seluas 2940m?2; (dua ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Abdullah Hasan dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Djaina Hinelo;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalur Hinelo
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah Jalur orang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pekuburan;
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  2. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya