Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2026/PA.Lbt Mohamad Ahaya bin Djuna Ahaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 405/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Mohamad Ahaya bin Djuna Ahaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Jupri Manumba kepada Nazir bernama Mohamad Ahaya pada tahun 2026 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Mohamad Ahaya dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Alimin Ilham;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Abdulah Ahaya;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Herman Junaidi;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya