Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
406/Pdt.P/2026/PA.Lbt Harson Mangopa bin Mopanga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 406/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 406/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Harson Mangopa bin Mopanga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Suleman Manumba kepada Nazir bernama Ardi Pulubuhu pada tahun 1993 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Harson Mangopa dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jufri Manumba;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Herlina Yusuf;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya