| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 95/Pdt.P/2026/PA.Lbt | 1.Prof. Dr. H. Hariadi Said, MS Bin Said Utuli 2.Anico Said Binti Said Utuli 3.Farida Said Binti Said Utuli 4.Fitri Said Binti Said Utuli 5.Irwan Nalali Bin Iskandar Harun 6.Arman Nalali Bin Iskandar Harun 7.Iswan Nalali Bin Iskandar Harun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 95/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan Bahwa : - Almarhum Hi. Said Utuli Bin Lilinggu Utuli telah meninggal dunia pada hari senin tanggal 5 bulan desember tahun 2014 berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor Kutipan Akta Kematian Nomor 7501-KM-29022016-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo tertanggal 6 Agustus 2020; - Almarhumah Ha. Umira Pakaya Binti Tahir Hoesa Pakaya telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 12 bulan September tahun 2014 berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor Kutipan Akta Kematian Nomor 7501-KM-29022016-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo tertanggal 6 Agustus 2020; 3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum Hi. Said Utuli Bin Lilinggu Utuli dan Almarhumah Ha. Umira Pakaya Binti Tahir Hoesa Pakaya adalah: 1) Prof. Dr. Hariadi Said, MS Bin Said Utuli (Anak Kandung Laki-Laki) 2) Anico Said Binti Said Utuli (Anak Kandung Perempuan) 3) Farida Said Binti Said Utuli (Anak Kandung Perempuan) 4) Fitri Said Binti Said Utuli (Anak Kandung Perempuan) 5) Almarhumah Fatma Said Binti Said Utuli (Anak Kandung Perempuan) (semasa hidupnya) 4. Menetapkan Bahwa Almarhumah Fatma Said Binti Said Utuli telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 27 bulan desember tahun 2019 berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor Kutipan Akta Kematian Nomor 7501-KM-27012021-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo tertanggal 27 Januari 2021; 5. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhumah Fatma Said Binti Said Utuli adalah: 1) Irwan Nalali Bin Iskandar Harun 2) Arman Nalali Bin Iskandar Harun 3) Iswan Nalali Bin Iskandar Harun 6. Menetapkan para Pemohon tersebut di atas sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum dan Almarhumah; 7. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faraidh Hukum Waris Islam; 8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
