INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 304/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Safrudin Nohu bin Karim Nohu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 304/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 304/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Almarhum A. Otoluwa kepada Nadzir yang bernama Almarhum S.K. Butolo, pada tanggal 03 Agustus 1992 atas obyek berupa tanah seluas 682,125 m?2; (enam ratus delapan puluh dua koma seratus dua puluh lima meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Alm. S.K. Butolo dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan denganĀ STK Aisyah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Amina Zubair;
- Sebelah Timur berbatasan denganĀ tanah Serli Zubair;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Saleh Otoluwa;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Limboto/Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
